KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi dalam kasus penembakan dua anggota FPI di kilometer 50. <br /> <br />Hakim menilai tindakan dua polisi ini merupakan pembelaan terpaksa. <br /> <br />Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ohorella langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya divonis bebas dalam kasus penembakan anggota FPI di kilometer 50 tol Cikampek. <br /> <br />Baca Juga Eks Pengacara FPI Tanggapi Vonis Unlawful Killing: Kita Hanya Berharap Pengadilan Akhirat di https://www.kompas.tv/article/271776/eks-pengacara-fpi-tanggapi-vonis-unlawful-killing-kita-hanya-berharap-pengadilan-akhirat <br /> <br />Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan enam bulan penjara terkait kasus ini. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tindakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ohorella dalam rangka pembelaan terhadap situasi tertentu. <br /> <br />Menurut hakim perbuatan keduanya tidak bisa dijatuhi pidana karena melakukan pembelaan diri setelah diserang lebih dulu oleh anggota FPI. <br /> <br />Kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat bersyukur karena majelis hakim memberikan vonis bebas kepada kedua polisi. <br /> <br />Henry menilai, meski dalam putusan tersebut hakim menyatakan perbuatannya terbukti, namun hal tersebut merupakan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271849/dua-polisi-penembak-anggota-fpi-sujud-syukur-usai-divonis-bebas-oleh-hakim