SUKABUMIUPDATE.com - AR (48 tahun) warga Kecamatan Jampangtengah diamankan polisi karena terlibat dalam aksi pencurian bantalan Rel Kereta api di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. <br /><br />Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna mengatakan, aksi pencurian bagian Rel Kereta api itu terjadi pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. <br /><br />Pelaku dapat ditangkap setelah adanya laporan dari petugas keamanan Stasiun Sukabumi. “Setelah ada laporan kita mendatangi tempat kejadian perkara di situ ada AR yang sedang menunggu 4 rekannya," ujar Subarna kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/3/2022). <br /><br />Subarna menyatakan, AR berperan sebagai sopir dan dilokasi pun terdapat angkot jurusan Cibadak-Cicurug yang terparkir berisi besi bantalan Rel Kereta api. "Kita langsung amankan angkot beserta barang buktinya," ungkapnya. <br /><br />Polisi kini masih melakukan pengejaran 4 pelaku lainnya. "Kami baru berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku. Untuk terduga pelaku lainnya identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran," pungkasnya. <br /><br />Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.<br /><br />Reporter: Riza<br />Redaktur: Andri Somantri<br />Video Editor: Bahasaehan