KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi dalam kasus penembakan dua anggota FPI di kilometer 50. <br /> <br />Hakim menilai perbuatan keduanya karena melakukan pembelaan terpaksa. <br /> <br />Baca Juga Dua Polisi Penembak Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas oleh Hakim di https://www.kompas.tv/article/271849/dua-polisi-penembak-anggota-fpi-sujud-syukur-usai-divonis-bebas-oleh-hakim <br /> <br />Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ohorella langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya divonis bebas dalam kasus penembakan anggota FPI di kilometer 50 tol Cikampek. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan enam bulan penjara terkait kasus ini. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tindakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ohorella dalam rangka pembelaan terhadap situasi tertentu. <br /> <br />Menurut hakim perbuatan keduanya tidak bisa dijatuhi pidana karena melakukan pembelaan diri setelah diserang lebih dulu oleh anggota FPI. <br /> <br />Kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat bersyukur karena majelis hakim memberikan vonis bebas kepada kedua polisi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271886/polisi-penembak-anggota-fpi-divonis-bebas-pakar-hukum-putusan-hakim-jauh-dari-ekspektasi
