KOMPAS.TV - Video pengendara mobil sedan mewah yang diduga menghalangi ambulans yang membawa pasien ibu hamil di Tol Tangerang, tersebar di media sosial. <br /> <br />Insiden diduga penghalangan ambulans ini terjadi di Tol Tangerang, sekitar Kilometer 23 hingga 22. <br /> <br />Mulanya, ambulans ini membawa pasien bersalin dari Puskesmas Cisoka menuju RSUD Tangerang pada Sabtu (19/3) dini hari. <br /> <br />Kedua mobil terlihat saling mendahului, hingga berakhir di RSUD Tangerang. <br /> <br />Pengendara mobil sedan mewah diketahui mengikuti hingga ke lokasi tujuan ambulans. <br /> <br />Kapolres Metro Tangerang mengaku siap menangani kasus ini jika dilaporkan, karena masuk di wilayah hukum mereka. <br /> <br />Tidak hanya itu, pada September 2021 lalu, sebuah mobil diduga menghalangi laju ambulans di kawasan Serua, Ciputat, menuju Jalan Raya Ciater, Tangerang Selatan. <br /> <br />Diketahui, ambulans tersebut menyalakan sirine dan berkali-kali membunyikan klakson untuk mendahului. <br /> <br />Oktober 2021, kru atau perawat emergency response mengaku ambulans dihalang-halangi mobil pada pukul 20.00 WIB. <br /> <br />Saat itu, ambulans tengah membawa pasien lanjut usia yang mengalami komplikasi dari RSUD Pasar Rebo menuju Pulogebang, Cakung. <br /> <br />Padahal sirine ambulans itu juga berbunyi. <br /> <br />Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ); pasal 134, ambulans masuk dalam tujuh kendaraan yang harus menjadi prioritas dan harus didahulukan untuk lewat. <br /> <br />Ambulans sangat patut diprioritaskan karena menyangkut dengan keselamatan nyawa pasien di dalamnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272210/uu-llaj-sebut-ambulans-masuk-ke-dalam-7-kendaraan-prioritas-untuk-didahulukan
