KOMPAS.TV - Terdakwa sidang kasus terorisme Munarman dalam nota pembelaannya membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya melakukan baiat. <br /> <br />Sidang nota pembelaan terdakwa Munarman berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar secara tertutup. <br /> <br />Dalam pembelaan yang ia bacakan sendiri, Munarman menyebut dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dipaksakan. <br /> <br />Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut mantan sekretaris FPI Munarman dengan pidana penjara 8 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Lavrov Sebut Barat Kobarkan Perang Informasi Melawan Rusia, Klaim Disasar Terorisme Informasi' di https://www.kompas.tv/article/272009/lavrov-sebut-barat-kobarkan-perang-informasi-melawan-rusia-klaim-disasar-terorisme-informasi <br /> <br />Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah acara pembaiatan anggota di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2015. <br /> <br />Pada sidang yang digelar 19 Januari 2022 salah satu saksi yang dihadirkan jaksa menyebut Munarman hadir dalam acara bait pada tahun 2014 di Ciputat. <br /> <br />Meski sebagian pengemudi ojek dairng bisa menghindari petugas Sudinhub Jakarta Pusat, polisi melakukan tindakan tegas dengan melakukan tilang. <br /> <br />Akibat ditilang petugas sebagian pengemudi ojek daring harus membatalkan pesanan pelanggan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272571/bacakan-pembelaan-terdakwa-teroris-munarman-bantah-lakukan-baiat
