SUMUT, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menetapkan 8 orang menjadi tersangka kerangkeng milik bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. <br /> <br />Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 70 orang saksi dan melakukan gelar perkara. <br /> <br />Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman kurungan lebih dari 15 tahun penjara. <br /> <br />Polisi akan segera memanggil kembali kedelapan tersangka untuk diperiksa. <br /> <br />Pemanggilan para tersangka juga untuk menentukan apakah mereka akan ditahan atau tidak. <br /> <br /> <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273007/8-orang-ditetapkan-jadi-tersangka-kerangkeng-manusia-milik-bupati-langkat
