MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin. <br /> <br />Seluruh tersangka terancam penjara selama lebih dari 15 tahun karena dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang. <br /> <br />Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap 8 orang dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi, dan melakukan gelar perkara. <br /> <br />Saat ini, 8 tersangka belum ditahan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus ini. (*) <br /> <br />#bupatilangkat #kerangkeng #kerangkengmanusia #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273186/delapan-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat