JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti bersama koalisi masyarakat sipil melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan menerima gratifikasi. <br /> <br />Haris Azhar datang bersama pengacara dari YLBHI dan pengurus kontras ke Polda Metro Jaya. <br /> <br />Dalam laporan ini mereka menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menerima gratifikasi dan terlibat dalam dugaan konflik kepentingan bisnis di Papua. <br /> <br />Selain melaporkan Luhut, sejumlah perusahaan juga dilaporkan dalam kasus ini. <br /> <br />Haris Azhar bersama koalisi masyarakat sipil yang melaporkan Luhut mengatakan membawa bukti berupa dokumen hukum terkait kasus yang mereka laporkan ini. <br /> <br />Baca Juga 3 Poin Utama Hasil Pemeriksaan Haris Azhar, Penyidik Sodorkan 30 Pertanyaan hingga Tak Ada Penahanan di https://www.kompas.tv/article/272675/3-poin-utama-hasil-pemeriksaan-haris-azhar-penyidik-sodorkan-30-pertanyaan-hingga-tak-ada-penahanan <br /> <br />Dalam laporannya mereka juga menyebut bahwa wilayah kejadian perkara tak hanya Papua tetapi juga Jakarta. <br /> <br />Laporan ini disampaikan tak lama setelah haris bersama Fathia diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut pada Senin (21,03) lalu. <br /> <br />Menanggapi laporan yang disampaikan Haris Azhar dan Fathi Maulidiyanti ke polisi. <br /> <br />Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mempersilakan Haris melapor ke polisi. <br /> <br />Jodi mengatakan Luhut menyikapi dengan santai soal ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. <br /> <br />Jodi juga menegaskan Luhut tak memiliki bisnis di Papua seperti yang disampaikan Haris. <br /> <br />Pihak Luhut juga menginginkan tuduhan ini dibuka di pengadilan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273305/haris-dan-fatia-laporkan-luhut-terkait-penerimaan-gratifikasi-luhut-sikapi-dengan-santai