JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengungkap adanya dugaan praktik ijon, atau adanya anggaran yang dikeluarkan sebelum aturannya disahkan dalam proyek balap Formula E. <br /> <br />Pemprov DKI Jakarta, menyerahkan penyelidikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta menilai pemeriksaan Ketua DPRD oleh KPK adalah hal biasa. <br /> <br />Wagub menambahkan KPK perlu mendalami suatu perkara lewat pemeriksaan sejumlah orang, termasuk pejabat. <br /> <br />Baca Juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi pada Proyek Formula E Ancol di https://www.kompas.tv/article/272937/ketua-dprd-dki-jakarta-prasetyo-edi-diperiksa-kpk-soal-dugaan-korupsi-pada-proyek-formula-e-ancol <br /> <br />Pemeriksaan Ketua DPRD DKI oleh KPK juga dinilainya hal yang biasa. <br /> <br />Sebelumnya dalam pemeriksaan di KPK, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi kembali mengungkap dugaan praktik ijon penganggaran Formula E. <br /> <br />Prasetyo menyebut ada aturan yang dilanggar, karena uang Rp180 miliar keluar saat pembahasannya masih berjalan di DPRD. <br /> <br />Ia berharap KPK obyektif dan transparan mengungkap kasus ini. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273308/ketua-dprd-dki-jakarta-ungkap-praktik-ijon-uang-formula-e-penyelidikan-diserahkan-pada-kpk