KOMPAS.TV - Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari pemilik dari Juragan 99 membantah semua tudingan terkait dugaan pencucian uang dalam bisnisnya seperti yang ramai di media sosial. <br /> <br />Didampingi tim kuasa hukumnya, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, Selasa (22/03) malam menyebut, belum menerima salinan pemberhentian pelaporannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait pelaporan kliennya terhadap Putera Siregar tentang permasalahan merek dagang. <br /> <br />Baca Juga Kerap Disentil Nikita Mirzani, Juragan 99: Saya Tidak Mau Berkonflik dengan Siapapun di https://www.kompas.tv/article/273060/kerap-disentil-nikita-mirzani-juragan-99-saya-tidak-mau-berkonflik-dengan-siapapun <br /> <br />Pasangan suami isteri tersebut juga membantah semua tudingan dugaan adanya pencucian uang dalam menjalankan bisnisnya seperti yang ramai di media sosial. <br /> <br />Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terhdap Putra Siregar yang dianggap melanggar hak cipta terkait dengan penamaan merek dagang PS Glow. <br /> <br />Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273373/pemilik-juragan-99-bantah-semua-tudingan-soal-dugaan-pencucian-uang