JAKARTA, KOMPAS TV Perwakilan korban investasi bodong berkedok trading binary option Binomo dipanggil Komisi III DPR RI, Kamis (24/3). <br /> <br />Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari surat permohonan dari korban Binomo yang meminta perhatian khusus pada kasus ini. <br /> <br />Kuasa hukum korban Binomo menyampaikan yang menjadi salah satu poin penting yang hendak disampaikan adalah upaya pengembalian aset korban. <br /> <br />Baca Juga Korban Binomo di Medan Terus Datangi Posko Bantuan Hukum di https://www.kompas.tv/article/272530/korban-binomo-di-medan-terus-datangi-posko-bantuan-hukum <br /> <br />"Pemberantasan binary option atau investasi bodong seharusnya mendapatkan perhatian di semua lembaga institusi termasuk komisi 3 yang bermitra langsung dengan polri," ujar Finsensius Mendrofa, kuasa hokum korban Binomo. <br /> <br />"(Aset korban) sudah pasti kita akan meminta. Jangan sampi uang korban diambil negara," tuturnya. <br /> <br />Kasus investasi bodong berkedok trading lewat platform Binomo mengemuka setelah sejumlah korban mengaku merugi dan merasa ditipu. <br /> <br />Salah satu afiliator Binomo yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka adalah selebgram Indra Kenz. <br /> <br />Video Editor: Adryanus <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273458/korban-binomo-temui-dpr-minta-kasus-dikawal-tuntas-hingga-sorot-pengembalian-aset-korban