JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar persidangan lanjutan kasus pembunuhan sepasang remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat dengan dengan terdakwa Kolonel Priyanto. <br /> <br />Sidang hari ini menghadirkan 4 saksi yang menemukan dua jenazah yang dibuang oleh Kolonel Priyanto di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah. <br /> <br />Baca Juga Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg di https://www.kompas.tv/article/270918/kolonel-priyanto-ternyata-sempat-jemput-teman-wanitanya-sebelum-tabrak-handi-dan-salsabila-di-nagreg <br /> <br />Dalam sidang ini hakim menanyakan kepada 4 saksi seputar awal penemuan dan evakuasi jenazah Handi Saputra dan Salsabila. <br /> <br />Dalam kasus ini Priyanto didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273580/sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-sepasang-remaja-di-nagreg-terdakwa-terancam-dihukum-mati