Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).<br /> <br /><br /> <br />Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi, Yanuar Rizky menilai kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif PPN di tengah pandemi covid-19 tidak tepat. Sebab, masih banyak pertumbuhan ekonomi yang belum bergerak. Selain itu, menurut Yanuar, pemerintah bertaruh dengan meningkatkan resiko.<br /> <br /><br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. <br /><br />Pengamat Menilai Kenaikan PPN di Tengah Pandemi Tidak Tepat
