JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan lebaran tahun ini masyarakat sudah bisa mudik selama sejumlah syarat dipenuhi, salah satunya pelaku perjalanan sudah menerima vaksin lengkap dan Booster atau penguat. <br /> <br />Sementara itu, surat edaran satgas yang baru juga mengatur pelaku perjalanan luar negeri kini sudah tidak lagi diwajibkan menjalani karantina jika sudah menerima vaksin Booster Covid-19. <br /> <br />Baca Juga Selain Vaksin Booster, Apa Saja yang Harus Disiapkan Masyarakat Saat Mudik Nanti? di https://www.kompas.tv/article/273650/selain-vaksin-booster-apa-saja-yang-harus-disiapkan-masyarakat-saat-mudik-nanti <br /> <br />Dalam pengumuman resmi, Rabu (23/3/2022) kemarin, Presiden Jokowi menyebut selama bulan ramadan masyarakat bisa kembali menunaikan shalat tarawih di masjid bagi mereka yang sudah divaksin lengkap dan vaksin Booster. <br /> <br />Namun Jokowi melarang acara buka bersama dan open house di kalangan pejabat pemerintah. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273714/kabar-baik-jokowi-sebut-masyarakat-boleh-shalat-tarawih-di-masjid-tapi-dengan-syarat-berikut-ini
