JAKARTA, KOMPAS TV Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk lakukan perjalanan mudik di momen Ramadan dan Lebaran tahun 2022 dengan sejumlah syarat. <br /> <br />Sejumlah pihak menyebut bahwa syarat utama untuk melakukan perjalanan mudik adalah vkasinasi lengkap hingga dosis ketiga atau booster. <br /> <br />Baca Juga Selain Vaksin Booster, Apa Saja yang Harus Disiapkan Masyarakat Saat Mudik Nanti? di https://www.kompas.tv/article/273650/selain-vaksin-booster-apa-saja-yang-harus-disiapkan-masyarakat-saat-mudik-nanti <br /> <br />Hal tersebut juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati. <br /> <br />"Kemarin Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, bahwa untuk tahun ini mudik diperbolehkan dengan syarat penumpang sudah melakukan vaksin lengkap dan booster," ujar Adita Irawati, Kamis (24/3). <br /> <br />Bagi yang belum vaksin hingga dosis ketiga, tetap bisa melaksanakan mudik namun harus menyertakan bukti negatif tes Covid-19. <br /> <br />"Sementara untuk yang vaksin lengkap satu dan dua itu tetap harus melaksanakan tes antigen, vaksin yang baru dilakukan sekali, tetap harus melaksanakan tes PCR," lanjut Adita. <br /> <br />Indonesia juga telah dibuka untuk perjalanan dari luar negeri tanpa karantina dengan syarat telah menerima vaksin lengkap hingga dosis ketiga atau booster. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273715/catat-ini-syarat-lengkap-mudik-2022-warga-belum-booster-tetap-boleh-berangkat