SIDOARJO, KOMPAS.TV - Proses penyitaan sebuah rumah oleh petugas Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, gagal. <br /> <br />Warga bersama kuasa hukum tergugat, mengusir petugas gabungan dari kawasan perumahan mereka. <br /> <br />Kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, bersama aparat kepolisian, TNI, dan juga Satpol PP, di Perumahan Taman Pinang, mendapat penolakan. <br /> <br />Baca Juga Polres Salatiga Musnahkan 1.270 Knalpot Bising Hasil Sitaan Razia Operasi Lalu Lintas! di https://www.kompas.tv/article/273550/polres-salatiga-musnahkan-1-270-knalpot-bising-hasil-sitaan-razia-operasi-lalu-lintas <br /> <br />Gagalnya penyitaan rumah ini bukan karena dihadang warga, melainkan dokumen yang dibawa oleh juru sita berbeda dengan kondisi yang sebenarnya. <br /> <br />Dokumen Pengadilan Negeri Sidoarjo, salah mencantumkan nomor RW 008, dan menurut warga rumah tersebut masuk dalam RW 006. <br /> <br />Karena dinilai meresahkan, dan menimbulkan kegaduhan. <br /> <br />Akhirnya warga mengusir petugas dan juru sita. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273915/salah-data-juru-sita-pengadilan-negeri-sidoarjo-malah-diusir-warga