KOMPAS.TV - Meski pandemi belum berakhir tahun ini rakyat Indonesia akhirnya diizinkan pemerintah untuk mudik lebaran dan beribadah Ramadhan dengan lebih leluasa. <br /> <br />Kekhawatiran akan kelompok rentan pun mengemuka karena perjalanan bisa dilakukan dengan syarat wajib vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster dan tanpa tes covid-19. <br /> <br />Kerinduan bertemu sanak keluarga di kampung tahun ini tampaknya bakal terobati. <br /> <br />Tentu tetap wajib menerapkan protokol kesehatan misalnya menggunakan masker. <br /> <br />Apa yang membuat pemerintah begitu berani mengambil keputusan ini? <br /> <br />Baca Juga Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ahli Kesehatan Sebut Tidak Realistis dan Tidak Konsisten di https://www.kompas.tv/article/273875/vaksin-booster-jadi-syarat-mudik-ahli-kesehatan-sebut-tidak-realistis-dan-tidak-konsisten <br /> <br />Syarat perjalanan domestik terbaru yang membolehkan warga mudik lebaran dibagi menjadi tiga. <br /> <br />Bagi mereka yang sudah mendapat vaksin covid-19 dosis 1,2, dan 3 atau booster bisa bebas dari syarat wajib tes covid-19. <br /> <br />Sementara itu, bagi mereka yang sudah menerima vaksin covid-19 hingga dosis 2, namun belum mendapat dosis 3 atau booster tetap harus melakukan tes usap antigen. <br /> <br />Bagi warga yang baru menerima vaksin dosis pertama, maka harus melakukan tes usap PCR sebelum dan sesudah perjalanan mudik. <br /> <br />Dengan persyaratan mudik terbaru ini bagi sebagian warga jarak vaksinasi covid-19 dosis kedua dan booster menjadi kendala. <br /> <br />Sementara itu, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menunjukkan, animo warga untuk mudik tahun ini luar biasa besar. <br /> <br />Ada lebih dari 80 juta potensi pemudik pada lebaran tahun ini, jika vaksinasi dua dosis tanpa kewajiban tes covid-19 menjadi syarat perjalanan dalam negeri. <br /> <br />Survei lanjutan dengan syarat perjalanan terbaru sedang dilakukan. <br /> <br />DPR menilai, syarat vaksinasi dosis ketiga untuk bisa bebas bepergian tanpa tes covid-19 tidak adil bagi masyarakat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274115/aturan-mudik-warga-yang-sudah-vaksin-booster-bebas-tes-usap