JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri terus mengejar aset tersangka penipuan investasi ilegal "binary option" Binomo, Indra Kenz, di luar negeri. <br /> <br />Polisi menduga aset berupa kripto milik Indra Kenz mencapai Rp 58 miliar. <br /> <br />Dengan bekerja sama dengan PPATK, baik di dalam maupun di luar negeri, Bareskrim Polri terus kejar aset tersangka. <br /> <br />Saat ini, total aset yang telah disita oleh polisi terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan mewah, barang mewah, dan uang tunai. <br /> <br />Diperkirakan, total aset yang disita akan terus bertambah karena proses pelacakan aset, khususnya di luar negeri, masih dilakukan. <br /> <br />Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan binary option Binomo, turut dihadirkan. <br /> <br />Baca Juga Masih dalam Pembangunan, Rumah Indra Kenz di Serpong Tangsel Juga Disita! di https://www.kompas.tv/article/272005/masih-dalam-pembangunan-rumah-indra-kenz-di-serpong-tangsel-juga-disita <br /> <br />Indra Kenz meminta maaf dan tidak ada niat untuk melakukan penipuan. <br /> <br />Sejak di tetapkan tersangka, pada 24 Februari 2022 lalu, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 64 saksi. <br /> <br />Pihak Bareskrim juga sudah membuka hotline dan telah menerima 500 laporan dari masyarkat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274153/polisi-ppatk-masih-usut-aset-indra-kenz-hingga-ke-luar-negeri-diduga-ada-asep-kripto-rp-58-m