PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, atau dikenal dengan E-tilang, mulai pada 26 Maret 2022. <br /> <br />Di Pangkalpinang, ada 4 titik trafic light yang sudah terpasang sistem E-tilang. <br /> <br />Sementara untuk titik lainnya masih dilakukan tilang manual melalui monitor yang ada di Ditlantas Polda Babel. <br /> <br />Jenis pelanggaran yang masuk dalam e-tilang, yakni pengendara roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara. <br /> <br />Sementara untuk pengendara roda 2, yakni tidak menggunakan helm saat berkendara, hingga berkendara lebih dari 2 orang. <br /> <br />Bagi pengendara yang melanggar, nantinya pihak kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan e-tilang ke alamat yang terdaftar berdasarkan nomor polisi kendaraan melalui pihak kantor pos. <br /> <br />Dalam masa uji coba tahap pertama yang telah dilakukan sejak 1 bulan terakhir, pihak kepolisian menemukan 3 ribu lebih pelanggar dalam satu hari. <br /> <br />Pelanggar yang paling banyak yakni pengendara roda 4 yang tidak menggunakan sabuk maupun bermain handphone saat berkendara. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274161/babel-berlakukan-tilang-elektronik-mulai-26-maret