8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif<br /><br />Polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.<br /><br />Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) sore.<br /><br />"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.<br /><br />Tatan mengatakan, alasa penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif. Selengkapnya dalam video ini. <br /><br />Link terkait:<br />https://sumut.suara.com/read/2022/03/26/175603/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-bupati-tidak-ditahan-polisi-mereka-kooperatif<br /><br />#KerangkengManusia #BupatiLangkat #TerbitRencana<br /><br />Video Editor: Yulita Futty Hapsari<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />