Polisi tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.<br />Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022) sore.<br />"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan. Tatan mengatakan, alasa penyidik tidak melakukan penahanan karena kedelapan tersangka kooperatif. Selengkapnya dalam video ini. <br />Video Editor: Yulita Futty Hapsari