Surprise Me!

Sebarkan Konten Dewasa Sejak Tahun 2020, Dea Onlyfans Terancam 6 Tahun Penjara

2022-03-27 5 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Subdit Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan pembuat konten dewasa, Dea Onlyfans sebagai tersangka. <br /> <br />Selain itu, penyidik memastikan sedang mengejar pelaku lain, terkait kasus konten pornografi Dea Onlyfans. <br /> <br />Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, resmi ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus pornografi. <br /> <br />Baca Juga Sorotan Berita: 16 Teroris Ditangkap di Sumbar, Ribut Santoso Viral, Dea OnlyFans Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/274230/sorotan-berita-16-teroris-ditangkap-di-sumbar-ribut-santoso-viral-dea-onlyfans-jadi-tersangka <br /> <br />Polisi menetapkan Dea menjadi tersangka setelah penyidik memastikan, konten video dan foto yang sering diunggah Dea, melanggar undang-undang pornografi dan terancam pidana maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />Polisi pun memastikan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini. <br /> <br />Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap Dea di kamar kosnya di Kota Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Dea Onlyfans, merupakan seorang pembuat konten di aplikasi khusus dewasa, Onlyfans dan mengakui telah menyebarkan sejumlah gambar syur aplikasi itu sejak 2020, juga di akun media sosial pribadinya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274261/sebarkan-konten-dewasa-sejak-tahun-2020-dea-onlyfans-terancam-6-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon