Surprise Me!

Punya Waktu 25 hari, DPR Harus Gerak Cepat Jika Ingin Bantu Dokter Terawan Klarifikasi

2022-03-28 134 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, kembali mencuat dalam beberapa hari terakhir ini. <br /> <br />Pengurus Ikatan Dokter Indonesia memecat mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto secara permanen, dari keanggotaan IDI pada Forum Muktamar ke-31 IDI, di Banda Aceh Jumat (25/03) malam lalu. <br /> <br />Hal itu berdasarkan hasil keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI. <br /> <br />Komisi IX DPR menyesalkan pemecatan mantan Menkes Terawan dari IDI. <br /> <br />Komisi IX menyatakan, harus ada jalan keluar dari IDI selain pemecatan Dokter Terawan. <br /> <br />Khususnya untuk masyarakat yang harus dapat mengakses pelayanan kesehatan dari Dokter Terawan. <br /> <br />Kiprah Terawan Agus Putranto, di bidang medis tak bisa dianggap enteng. <br /> <br />Baca Juga IDI Sebut Terawan Tak Pernah Hadiri Undangan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran di https://www.kompas.tv/article/274361/idi-sebut-terawan-tak-pernah-hadiri-undangan-majelis-kehormatan-etik-kedokteran <br /> <br />Awal karir Terawan dimulai saat dia lulus Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta. <br /> <br />Kemudian menempuh pendidikan Spesialis Radiologi Universitas Airlangga Surabaya. <br /> <br />Dan pendidikan Doktoral di Universitas Hasanuddin Makassar 2016. <br /> <br />Dia juga menjabat sebagai Dokter Militer berpangkat Mayor Jenderal TNI. <br /> <br />Serta pernah menjadi Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Maju. <br /> <br />Dokter Terawan dikenal sebagai pakar medis yang inovatif dengan terobosannya. <br /> <br />Di antaranya menemukan terapi "cuci otak" DSA (Digital Subtraction Angiography) dan juga menggagas vaksin nusantara covid-19. <br /> <br />Namun kedua inovasi Terawan itu menjadi kontroversi. <br /> <br />Dengan pemecatan Terawan dari IDI, maka dia terancam tidak bisa membuka praktik dokter. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274482/punya-waktu-25-hari-dpr-harus-gerak-cepat-jika-ingin-bantu-dokter-terawan-klarifikasi

Buy Now on CodeCanyon