PEKANBARU, KOMPAS.TV - Hari ini Pengadilan Negeri Pekanbaru akan memutus kasus dugaan pencabulan mahasiswi oleh mantan Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto. <br /> <br />Sidang dengan agenda putusan akan digelar pada pukul 13.00 di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. <br /> <br />Tidak seperti perjalanan sidang sebelumnya yang digelar tertutup, sidang putusan kali ini direncanakan digelar secara terbuka. <br /> <br />Sebelumnya, Syafri telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pidana selama 3 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Polisi soal Pria di Video Syur Dea OnlyFans: Sudah Teridentifikasi, Akan Dipanggil di https://www.kompas.tv/article/274872/polisi-soal-pria-di-video-syur-dea-onlyfans-sudah-teridentifikasi-akan-dipanggil <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274882/perkembangan-kasus-pencabulan-mantan-dekan-fisip-unri-terhadap-mahasiswinya-berikut-informasinya