Surprise Me!

Dea Onlyfans Tak Ditahan, Polisi: Hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu Sampai Waktu yang Ditentukan!

2022-03-29 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - Jadi tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (28/3/2022) siang, namun ia tak ditahan. <br /> <br />Polisi hanya mewajibkan kreator konten dewasa ini untuk melapor 2 kali seminggu, sampai waktu yang ditentukan pihak kepolisian. <br /> <br />Polisi tak menahan Dea karena tersangka kasus konten pornografi ini masih berstatus mahasiswa. <br /> <br />Ia jadi tersangka karena konten dewasa berupa foto dan video yang ia unggah ke media sosial berbayar Onlyfans, dan dipastikan melanggar Undang-Undang Pornografi. <br /> <br />Baca Juga Mangkir Saat Dipanggil, Polisi: Fakarich Bisa Dipanggil Paksa Jika Mangkir di Panggilan Kedua di https://www.kompas.tv/article/274912/mangkir-saat-dipanggil-polisi-fakarich-bisa-dipanggil-paksa-jika-mangkir-di-panggilan-kedua <br /> <br />Dea juga terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />Dea mengakui telah menyebarkan sejumlah gambar intim dan pribadinya di aplikasi Onlyfans dan akun media sosialnya sejak tahun 2020. <br /> <br />Lewat sebuah wawancara, Dea juga mengaku mendapatkan uang dari aktivitas tersebut. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274916/dea-onlyfans-tak-ditahan-polisi-hanya-wajib-lapor-2-kali-seminggu-sampai-waktu-yang-ditentukan

Buy Now on CodeCanyon