JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal usia pensiun yang ada di Undang-Undang TNI. <br /> <br />Penggugat sebelumnya meminta MK menyamakan usia pensiun anggota TNI dengan anggota Polri. <br /> <br />Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menilai aturan Bintara TNI pensiun di usia 53 tahun dan perwira di usia 58 tahun, tidak bertentangan aturan lain. <br /> <br />Baca Juga Pangdam Kasuari Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Prajurit TNI Di Daerah Pelosok Papua Barat di https://www.kompas.tv/article/275082/pangdam-kasuari-komitmen-perhatikan-kesejahteraan-prajurit-tni-di-daerah-pelosok-papua-barat <br /> <br />Dalam putusan ini, tercatat ada 4 hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau disenting opinion. <br /> <br />Mereka adalah Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, Wahidudin Adam dan Eni Nurbaningsih. <br /> <br />Gugatan atas aturan usia pensiun sebelumnya dilayangkan empat orang, dua di antaranya pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih dan Musono. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275174/permintaan-menyamakan-usia-pensiun-anggota-tni-dengan-anggota-polri-ditolak-mk