TAPANULI UTARA, KOMPAS.TV SH, seorang Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru agama di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, diduga telah mencabuli 2 orang siswinya yang duduk di kelas 6. <br /> <br />Modus SH dengan menyuruh siswinya ke Ruangan Guru untuk membuat mie instan dan kopi. <br /> <br />Ruangan guru yang sepi, dimanfaatkan untuk melakukan tindak pencabulan. <br /> <br />Baca Juga Satu Anggota KST Pelaku Penembakan Kabinda Papua Tewas Karena Melawan Saat Ditangkap! di https://www.kompas.tv/article/275313/satu-anggota-kst-pelaku-penembakan-kabinda-papua-tewas-karena-melawan-saat-ditangkap <br /> <br />Aksinya diketahui setelah korban melaporkan kejadian kepada orang tuanya. <br /> <br />Tak terima dengan perbuatan sang guru, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tapanuli Utara. <br />Oleh pihak kepolisian, SH langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Kini SH ditahan di sel tahanan Polres Tapanuli Utara dan terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275320/guru-agama-di-tapanuli-utara-cabuli-2-siswi-sd-modus-tersangka-minta-buatkan-mie-instan-dan-kopi
