Surprise Me!

Dekan FISIP Unri Divonis Bebas atas Kasus Pencabulan Mahasiswi, Apa Alasan Majelis Hakim?

2022-03-30 730 Dailymotion

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis bebas Dekan FISIP Unri Non Aktif, Syafri Harto, atas kasus pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi. <br /> <br />Baca Juga 8 Fakta Kasus Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, Dituntut 3 Tahun Bui hingga Vonis Bebas di https://www.kompas.tv/article/275311/8-fakta-kasus-dekan-fisip-unri-cabuli-mahasiswi-dituntut-3-tahun-bui-hingga-vonis-bebas <br /> <br />Majelis Hakim menyatakan, terdakwa, Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya. <br /> <br />Baik itu dakwaan primer dan subsider. <br /> <br />Atas vonis bebas, tim JPU yang mengikuti secara virtual, menyatakan pikir-pikir. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275405/dekan-fisip-unri-divonis-bebas-atas-kasus-pencabulan-mahasiswi-apa-alasan-majelis-hakim

Buy Now on CodeCanyon