JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, kembali menetapkan Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka. <br /> <br />Kali ini, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pembahasan RAPBD-P Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015. <br /> <br />Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, ditambah dengan fakta-fakta dari persidangan Mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan anggota DPRD Riau, Suparman. <br /> <br />KPK sendiri telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp200 juta, terkait penyidikan perkara ini. <br /> <br />Sebelumnya, Annas Maamun yang merupakan Mantan Ketua DPD Golkar, merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di provinsi Riau. <br /> <br />Annas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020, setelah mendapat grasi dari Presiden Jokowi setahun sebelumnya. <br /> <br />Sebelumnya, pada Rabu (30/03) siang, KPK menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. <br /> <br />Penjemputan paksa dilakukan, setelah mantan Gubernur Riau periode 2014 - 2019 itu, dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. <br /> <br />Eks Gubernur Riau Annas Maamun dijemput KPK di rumahnya di Pekanbaru. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275439/kpk-tetapkan-eks-gubernur-riau-annas-maamun-jadi-tersangka-kasus-suap-rapbd-riau