JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan melakukan penistaan agama. <br /> <br />Saifuddin sebelumnya menyatakan soal penghapusan ayat Al Quran lewat kanal youtubenya. <br /> <br />Polisi mengatakan telah memeriksa 13 orang saksi. Empat diantarannya adalah saksi ahli. <br /> <br />Sebelumnya polisi telah menerima tiga laporan dari masyarakat soal pernyataan Saifuddin Ibrahim. <br /> <br />Baca Juga Berada di AS, Polisi Kerja Sama dengan FBI Kejar Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim di https://www.kompas.tv/article/275322/berada-di-as-polisi-kerja-sama-dengan-fbi-kejar-tersangka-penistaan-agama-saifuddin-ibrahim <br /> <br />Polisi mengatakan Saifuddin terancam hukuman enam tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan. <br /> <br />Polisi mengatakan saat ini Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat. <br /> <br />Saifuddin yang masih berkewargenagaraan indonesia diminta untuk mematuhi proses hukum yang berjalan. <br /> <br />Polisi saat ini juga sudah bekerja sama dengan lembaga lain untuk menangani tersangka Saifuddin yang berada di luar negeri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275443/sebelum-ditetapkan-jadi-tersangka-polisi-terima-3-laporan-dari-masyarakat-soal-saifuddin-ibrahim
