Surprise Me!

Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi di UNRI : Syafri Harto Divonis Bebas, LBH Ungkap Kekecewaan

2022-03-31 804 Dailymotion

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Hakim memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Negeri Riau Nonaktif, Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan mahasiswi saat bimbingan skripsi. <br /> <br />Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. <br /> <br />Majelis hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya. <br /> <br />Vonis ini berbeda dengan dakwaan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. <br /> <br />Atas putusan hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti secara virtual menyatakan pikir-pikir. <br /> <br />Baca Juga 8 Fakta Kasus Dekan FISIP Unri Cabuli Mahasiswi, Dituntut 3 Tahun Bui hingga Vonis Bebas di https://www.kompas.tv/article/275311/8-fakta-kasus-dekan-fisip-unri-cabuli-mahasiswi-dituntut-3-tahun-bui-hingga-vonis-bebas <br /> <br />Sementara itu lembaga bantuan hukum, LBH Pekanbaru merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. <br /> <br />LBH Pekanbaru berharap kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum kasasi. <br /> <br />Sebelumnya kasus dugaan pencabulan, mencuat setelah beredar video seorang mahasiswi mengaku menjadi korban pelecehan di lingkungan kampus. <br /> <br />Kasusnya pun kemudian dilaporkan ke polisi hingga Syafri Harto ditapkan sebagai tersangka lalu menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275477/kasus-dugaan-pencabulan-mahasiswi-di-unri-syafri-harto-divonis-bebas-lbh-ungkap-kekecewaan

Buy Now on CodeCanyon