JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Jumat (1/04), penindakan pelanggaran berkendara di jalan termasuk jalan tol, berbasis sistem tilang elektronik atau ETLE, akan berlaku secara nasional. <br /> <br />Sabtu (26/03) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan program tilang elektronik tahap kedua di Surabaya, Jawa Timur. <br /> <br />Program Polri bekerjasama dengan pemerintah daerah ini, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, mengurangi tingkat kejahatan, dan mencegah penyimpangan oleh anggota. <br /> <br />Kamera tilang elektronik yang di sejumlah ruas jalan tol, akan digunakan untuk menindak dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran melewati batas kecepatan dan pelanggaran batas muatan dan dimensi. <br /> <br />Untuk sementara, speed camera untuk merekam pelanggaran batas kecepatan 120 kilometer per jam, dipasang di 8 titik se-wilayah Jabodetabek dan Bandung, dan 22 titik di Tol Trans Jawa dari Jakarta, Cikampek, hingga Kertosono. <br /> <br />Sedangkan kamera weight in motion untuk merekam pelanggaran batas muatan dan dimensi, dipasang di tujuh titik yaitu di Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, ruas Tol Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi - Kertosono, dan Tol Surabaya - Gempol. <br /> <br />Baca Juga Hindari Dua Jenis Pelanggaran ini Agar Tidak Kena Tilang Elektronik di Tol Trans Jawa dan Sumatera di https://www.kompas.tv/article/274774/hindari-dua-jenis-pelanggaran-ini-agar-tidak-kena-tilang-elektronik-di-tol-trans-jawa-dan-sumatera <br /> <br />Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan telah siap memberikan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan maksimal maupun pelanggar kelebihan muatan dan dimensi. <br /> <br />Tak tertutup kemungkinan, nantinya tilang juga akan diberikan bagi pelanggar batas minimum kecepatan di jalan tol. <br /> <br />Pengendara yang melanggar batas kecepatan maupun batas muatan dan dimensi, selama ini menjadi pemandangan umum di jalan raya. <br /> <br />Tilang elektronik, ETLE sedikit banyak akan mengatasi keterbatasan jumlah petugas yang tak sebanding dengan jumlah kendaraan, dan mencegah penyimpangan oleh petugas sendiri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275561/tak-pandang-bulu-batasan-kecepatan-berlaku-untuk-semua-kendaraan-termasuk-mobil-sport-dan-plat-rfs
