JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menegaskan penanganan kasus kelangkaan minyak goreng telah masuk ke tahap penyelidikan tim investigasi. <br /> <br />Tim tinggal membutuhkan satu bukti lagi, agar kasus ini masuk ke tahapan selanjutnya. <br /> <br />Dalam rapat dengar pendapat di komisi VI DPR, Ketua KPPU Ukay Karyadi menjelaskan bahwa tim investigasi telah memeriksa 44 pihak mulai dari produsen hingga pemerintah serta memegang satu alat bukti. <br /> <br />Setidaknya minimal dua alat bukti, yang diperlukan tim sebelum kasus kelangkaan minyak goreng masuk ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi. <br /> <br />Penyelidikan kasus tersebut berdasar pada tiga pasal dalam Undang Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. <br /> <br /> <br /> <br />---- <br /> <br />---- <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275782/update-kasus-kelangkaan-minyak-goreng-44-pihak-diperiksa-1-alat-bukti-ditemukan
