Surprise Me!

P21 Berkas Kasus Ujaran Kebencian dan SARA, Edy Mulyadi Ditahan selama 20 Hari di Mabes Polri!

2022-04-01 981 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA "Jin Buang Anak", Edy Mulyadi akhirnya dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Bersama tersangka, penyidik juga membawa berkas perkara tahap dua yang telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. <br /> <br />Setelah pemberkasan selesai, tersangka Edy Mulyadi kemudian dibawa petugas ke Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Pegiat media sosial, Edy Mulyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian pada 31 Januari 2022 lalu. <br /> <br />Kasus yang menjerat Edy Mulyadi berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. <br /> <br />Dalam video tersebut, Edy menyebut Kalimantan Timur sebagai "tempat jin buang anak", sehingga dirinya menganggap aneh dengan adanya pemindahan IKN. <br /> <br />Akibat perkataanya itu, Edy dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275815/p21-berkas-kasus-ujaran-kebencian-dan-sara-edy-mulyadi-ditahan-selama-20-hari-di-mabes-polri

Buy Now on CodeCanyon