KOMPAS.TV - Per 1 April 2022, tilang elektronik atau ETLE diberlakukan di ruas tol dalam kota. <br /> <br />Tilang elektronik berlaku terhadap pelanggaran batas kecepatan di atas 100 km per jam dan kendaraan yang membawa barang melebihi muatan. <br /> <br />Tak cuma di Jakarta, tilang elektronik juga berlaku di Tol Trans-Jawa dan Trans Sumatera. <br /> <br />Baca Juga Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500, Pengamat Energi: Pemerintah Sebenarnya Punya Opsi Lain! di https://www.kompas.tv/article/275873/harga-pertamax-naik-jadi-rp-12-500-pengamat-energi-pemerintah-sebenarnya-punya-opsi-lain <br /> <br />Kendaraan yang melebihi muatan akan dideteksi dengan sistem weigh in motion, sedangkan untuk batas kecepatan dideteksi dengan menggunakan speed camera. <br /> <br />Setidaknya ada 285 kamera pemantau yang bekerja selama 24 jam di beberapa titik di jalan tol. <br /> <br />Seluruh kamera tersebut terhubung langsung dengan 26 Polda yang ada di seluruh Indonesia. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275877/pantau-24-jam-tilang-eletronik-di-sejumlah-ruas-tol-sudah-berlaku-per-hari-ini
