Dekan Fisip UUNRI Non Aktif Syafri Harto Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswinya Pada Saat Bimbingan Skripsi Atas Putusan Itu Tim Jpu Menyatakan Pikir-Pikir <br /> <br />Vonis Majelis Hakim Yang Diketuai Oleh Estiono Dibacakan Pada Agenda Sidang Putusan Yang Digelar Di Ruang Sidang Profesor Oemar Seno Adji Sejak Pukul 9:30 Tadi. <br /> <br />Majelis Hakim Menyatakan Syafri Harto Tidak Terbukti Secara Sah Melakukan Pencabulan Terhadap Mahasiswinya. Baik Itu Dakwaan Primer Dan Subsider. <br /> <br />Hakim Juga Memerintahkan Kepada Jpu Untuk Membebaskan Syafri Harto Dari Tahanan Dan Memulihkan Nama Baik Syafri Harto. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275898/majelis-hakim-vonis-bebas-terdakwa-syafri-harto