KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan rencana peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dengan nilai Rp 30 miliar. <br /> <br />Polisi juga menangkap 5 orang pelaku sebagai kurir yang akan mengedarkan barang ilegal ini di wilayah Lampung dan Jakarta. <br /> <br />Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan rencana peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram. <br /> <br />Baca Juga Menkumham Sebut UU Narkotika Harus Direvisi, Pecandu Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipidana di https://www.kompas.tv/article/275573/menkumham-sebut-uu-narkotika-harus-direvisi-pecandu-narkoba-direhabilitasi-bukan-dipidana <br /> <br />Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa sindikat pengedar narkoba akan mengirimkan barang ilegal ini dari Sumatera menuju Jakarta. <br /> <br />Menurut rencana, barang ilegal ini akan diedarkan di wilayah Lampung dan Jakarta. <br /> <br />Polis pun menangkap lima pelaku sebagai kurir, kelimanya ditangkap di rest area kilometer 269 Mesuji Raya, Sumatera Selatan, pada Rabu 23 Maret lalu. <br /> <br />Kelima pelaku mengaku sudah tiga kali mengantarkan narkoba jenis sabu ke wilayah Lampung dan Jakarta. <br /> <br />Dalam aksinya ini, para pelaku menyembunyikan sabu di belakang pengeras suara mobil untuk mengelabui petugas keamanan. <br /> <br />Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang kurir tersebut dijerat Pasal 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. <br /> <br />Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat tengah memburu bandar narkoba yang menginstruksikan lima kurir untuk membawa sabu seberat 20 kilogram dari Riau. <br /> <br />Polisi masih belum bisa memastikan apakah sindikat pengedar narkoba ini merupakan bagian dari jaringan internasional atau bukan. <br /> <br />Untuk itu, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti senilai Rp 30 miliar. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276068/polisi-gagalkan-peredaran-sabu-20-kilogram-senilai-rp-30-miliar