KOMPAS.TV - Meski dalam masa pandemi, namun pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran dalam pelaksanaan Ramadan dan Lebaran tahun ini. <br /> <br />Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022. <br /> <br />Sidang Isbat dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), diipimpin langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri perwakilan ormas, masyarakat, serta wakil dari lembaga negara. <br /> <br />Pemerintah mengizinkan mudik, pelaksanaan tarawih, dan buka puasa bersama. <br /> <br />Namun, semua itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). <br /> <br />Kompas TV akan membahas soal aturan Ramadan tahun ini bersama sejumlah narasumber; ada Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito; dan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276179/apa-saja-aturan-ramadan-di-masa-pandemi-2022-simak-kata-satgas-covid-19-mui-bidang-fatwa-di-sini