JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan di media sosial yang diduga bermuatan asusila. <br /> <br />Pelaporan Hotman dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. <br /> <br />"Iya, laporannya diterima," ujar Kombes Zulpan yang dilansir dari Kompas.com, Senin (4/4/2022). <br /> <br />Baca Juga Hotman Paris Jajal Mobil Impian Rp 12 Miliar Bareng Istri, Tuai Pujian Warganet di https://www.kompas.tv/article/276461/hotman-paris-jajal-mobil-impian-rp-12-miliar-bareng-istri-tuai-pujian-warganet <br /> <br />Ada pun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022. <br /> <br />Pada laporan tersebut, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). <br /> <br />Sementara itu, Zulpan menyebut laporan akan dipelajari dan pelapor akan dipanggil pertama kali. <br /> <br />"Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan. <br /> <br />Video Editor: Faqih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276557/hotman-paris-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-konten-bermuatan-asusila
