Surprise Me!

LBH Pekanbaru Kecewa dengan Vonis Bebas Majelis Hakim kepada Terdakwa Pelecehan Seksual Dekan UNRI

2022-04-04 38 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan mengejutkan disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Riau (PN Riau), terhadap Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Negeri Riau (UNRI), yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. <br /> <br />Dekan nonaktif itu diputus bebas oleh PN Pekanbaru. <br /> <br />Dalam sidang vonis yang digelar Rabu (30/4) lalu, Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya. <br /> <br />Padahal sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa kurungan penjara selama tiga tahun. <br /> <br />Atas vonis bebas itu, lembaga bantuan hukum LBH Pekanbaru kecewa. <br /> <br />LBH menilai putusan hakim dapat memberi preseden buruk terhadap upaya korban kekerasan seksual mencari keadilan. <br /> <br />Kasus pencabulan di lingkungan kampus mencuat setelah beredarnya video pengakuan seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan. <br /> <br />Kasusnya pun kemudian dilaporkan ke polisi, hingga Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di PN Pekanbaru. <br /> <br />Tak ingin menyerah, kuasa hukum akan mendorong Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276723/lbh-pekanbaru-kecewa-dengan-vonis-bebas-majelis-hakim-kepada-terdakwa-pelecehan-seksual-dekan-unri

Buy Now on CodeCanyon