JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi IX DPR kembali memanggil pengurus Ikatan Dokter Indonesia. <br /> <br />Diantaranya membahas soal pemecatan Terawan Agus Putranto, dari keanggotaan IDI. <br /> <br />Rapat turut membahas bagaimana peran IDI terhadap anggota dan terhadap fungsi pokok lembaga itu. <br /> <br />Rapat ini sekaligus mengulas pembenahan IDI ke depan. <br /> <br />Baca Juga IDI Sebut Izin Praktik Terawan Masih Aktif hingga Agustus 2023 di https://www.kompas.tv/article/276187/idi-sebut-izin-praktik-terawan-masih-aktif-hingga-agustus-2023 <br /> <br />Soal pemecatan mantan Menkes, Terawan Agus Putranto, hal ini turut menjadi pembahasan karena sudah menjadi sorotan publik. <br /> <br />Terawan diberhentikan sesuai keputusan muktamar IDI pada akhir Maret lalu. <br /> <br />Pada pemanggilan pekan lalu, IDI tidak hadir dalam rapat dengan DPR. <br /> <br />Namun IDI menegaskan, ketidakahadiran mereka tidak disengaja. <br /> <br />IDI mengklaim rekomendasi pemberhentian Terawan sudah diproses sejak tahun 2013. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276797/sempat-tidak-hadir-saat-dipanggil-komisi-ix-dpr-pekan-lalu-idi-ketidakhadiran-tidak-disengaja
