JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 1 April 2022 lalu, tilang elektronik atau ETLE diberlakukan di ruas tol. <br /> <br />Tilang elektronik, berlaku untuk pelanggaran batas kecepatan serta batas muatan. <br /> <br />Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyebut, penerapan tilang elektronik telah menurunkan pelanggaran batas kecepatan, secara signifikan. <br /> <br />Baca Juga Fakta Uji Coba Tilang ETLE di Tol, dari 10 Perusahaan Pelanggar Terbanyak hingga Jumlah Pelanggaran di https://www.kompas.tv/article/276614/fakta-uji-coba-tilang-etle-di-tol-dari-10-perusahaan-pelanggar-terbanyak-hingga-jumlah-pelanggaran <br /> <br />Selama tiga hari penerapan tilang elektronik di ruas Tol Trans Jawa, dan Tol Trans Sumatera, tercatat 14.327 pelanggaran batas kecepatan yang terekam. <br /> <br />Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyebut tilang elektronik seharusnya juga diberlakukan, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan minimal. <br /> <br />Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini sistem tilang elektronik terus diperbaiki. <br /> <br />Sehingga kedepannya, pelanggaran batas minimal kecepatan bisa ditindak dengan tilang elektronik. <br /> <br />Polisi memberlakukan tilang elektronik di ruas tol, agar pengendara menaati aturan lalu lintas serta mengurangi potensi fatal jika terjadi kecelakaan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276875/sejak-diterapkan-bagaimana-penindakan-terhadap-pelanggaran-batas-kecepatan-di-tol-menggunakan-etle
