BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. <br /> <br />Vonis hukuman mati Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jabar Ajukan Banding Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan! di https://www.kompas.tv/article/263977/jaksa-penuntut-umum-di-kejati-jabar-ajukan-banding-vonis-hukuman-seumur-hidup-herry-wirawan <br /> <br />Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan menyebut putusan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Sudah Memenuhi Rasa Keadilan di https://www.kompas.tv/article/276762/herry-wirawan-dijatuhi-vonis-hukuman-mati-ridwan-kamil-sudah-memenuhi-rasa-keadilan <br /> <br />Meski demikian, Herry berhak mengajukan kasasi. <br /> <br />Hukuman Herry lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi terdakawa dengan vonis penjara seumur hidup. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276879/diperberat-hakim-pengadilan-tinggi-bandung-vonis-hukuman-mati-herry-wirawan
