Surprise Me!

Catat! Berikut Ini Peraturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru

2022-04-05 726 Dailymotion

KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan ada penyekatan jalur mudik pada lebaran ini. <br /> <br />Diprediksi akan ada mobilitas sekitar 79 juta orang pemudik. <br /> <br />Meskipun diperbolehkan, diharapkan pemudik mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan Booster vaksin Covid-19 terlebih dahulu. <br /> <br />Dalam aturan mudik terbaru disebutkan, selain punya penduli lindungi warga yang sudah mendapat vaksin lengkap dan Booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid tes PCR atau rapid tes antigen. <br /> <br />Baca Juga Penukaran Uang Dibuka Kembali, Bank Indonesia Batasi Jumlah Penukaran Uang Rp 3,7 Juta per Orang di https://www.kompas.tv/article/276973/penukaran-uang-dibuka-kembali-bank-indonesia-batasi-jumlah-penukaran-uang-rp-3-7-juta-per-orang <br /> <br />Sementara varga yang sudah mendapat vaksin lengkap dosis 1 dan 2 harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1 kali 24 jam atau hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. <br /> <br />Sedangkan warga yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasisl negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. <br /> <br />Pemudik juga wajib memiliki peduli lindungi, menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta masker diganti secara berkala setiap 4 jam. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/276980/catat-berikut-ini-peraturan-mudik-lebaran-2022-terbaru

Buy Now on CodeCanyon