KENDARI, KOMPAS TV - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra ungkap kasus peredaran sabu. <br /> <br />Dua anak di bawah umur (belasan) ditangkap polisi ketika sedang menjalankan aksinya mengantar sabu. <br /> <br />Tersangka keduanya berusia 17 tahun. Keduanya diamankan di Jl. KH Ahmad Dahlan, Bonngoeaya, Kendari. <br /> <br />Baca Juga Sedang Asyik Isap Sabu Dua Pria Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/article/276814/sedang-asyik-isap-sabu-dua-pria-ditangkap-polisi <br /> <br />Ketika ditangkap, keduanya kedapatan memegang 75 saset plastik berisi sabu seberat 66,7 gram. <br /> <br />"Modus operandi, diduga terdakwa mendapatkan barang sebagai perantara. Menerima sabu kemudian akan diedarkan di dalam kota Kendari," ujar AKBP Debbt Asri Nugrohi selaku Wadirres Narkoba Polda Sultra. <br /> <br />Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari masyarkat. Keduanya ditangkap saat sedang mengambil sabu. <br /> <br />Dari interogasi sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kendari. Mereka berhubungan melalui telepon seluler. <br /> <br />Kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. <br /> <br />Mereka terancam hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277005/polisi-tangkap-dua-pengedar-sabu-di-bawah-umur-terancam-hukuman-hingga-20-tahun