BANDUNG, KOMPAS.TV - Dalam sidang perdana kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar bin Smith, agenda untuk pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum digelar. <br /> <br />Sementara itu di luar ruang sidang, personel polisi dari Polda Jawa Barat bersiaga mengamankan jalannya sidang. Hal ini mengantisipasi massa pendukung Bahar Smith yang datang ke pengadilan. <br /> <br />Sebelumnya, sidang kasus dugaan penyebaran informasi bohong oleh Bahar Smith dibuka untuk ditunda pada Selasa 29 Maret 2022. <br /> <br />Penundaan karena pihak tersangka Bahar Smith menolak mengikuti sidang secara daring dari Rutan Polda Jawa Barat. Bahar melalui kuasa hukumnya meminta dihadirkan langsung di ruang sidang. <br /> <br />Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersangka Bahar Smith dengan menggelar sidang secara offline. <br /> <br />Pada Januari 2022, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung Barat. <br /> <br />Kasus ini bermula dari laporan seorang berinisial TNA ke Polda Jabar pada 17 Desember 2021 terkait ceramah Bahar bin Smith yang diduga mengandung berita bohong. <br /> <br />Tidak hanya Bahar, penyidik juga menetapkan satu terdakwa lainnnya yaitu Tatan Rustandi yang berperan sebagai pengunggah konten ceramah. <br /> <br />Dari Pengadilan Negeri Bandung, jurnalis KompasTV Vidaa Alatas melaporkan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277036/diduga-isi-ceramah-bahar-smith-mengandung-berita-bohong-soal-kasus-rizieq-shihab