Surprise Me!

Sejumlah Pasal Krusial Tak Masuk Pembahasan RUU Pidana Kekerasan Seksual di DPR

2022-04-05 511 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah peristiwa kekerasan seksual dan pemerkosaan yang marak belakangan di masyarakat, Badan Legislasi DPR segera membahas rancangan undang-undang mengenai pidana kekerasan seksual. <br /> <br />Ada sebanyak 90 point perundang-undangan yang harus dibahas kembali oleh DPR agar RUU tindak pidana kekerasan seksual dapat ke tahapan sidang selanjutnya. <br /> <br />Hal-hal yang juga menjadi pembahasan dalam rapat pembahasan tersebut antara lain pemberian bantuan kepada korban kekerasan seksual serta kekerasan seksual yang berbasis daring. <br /> <br />Rencananya tanggal 6 April 2022 akan dilakukan rapat pleno untuk undang-undang tersebut. <br /> <br />Pasal krusial yang tidak ikut dalam pembahasan antara lain mengenai aborsi dan pemerkosaan karena telah ada perundang-undangan terkait kedua bahasan tersebut. <br /> <br />Diharapkan pada akhir masa sidang DPR yaitu tanggal 14 April 2022 Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual dapat disahkan. <br /> <br />Rekan jurnalis kami Agi Kurniasandi di DPR yang memantau perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. <br /> <br /> <br /> <br />Baca Juga Kemendikbud Ristek Tegaskan Kampus Harus Jadi Ruang Aman Tanpa Kekerasan Seksual di https://www.kompas.tv/article/276726/kemendikbud-ristek-tegaskan-kampus-harus-jadi-ruang-aman-tanpa-kekerasan-seksual <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277053/sejumlah-pasal-krusial-tak-masuk-pembahasan-ruu-pidana-kekerasan-seksual-di-dpr

Buy Now on CodeCanyon