Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdinand Hutahaean tujuh bulan penjara dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) hari ini.<br />Pantauan di ruang sidang Sujono, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 13.00 WIB. Eks politikus Partai Demokrat itu tampak mengenakan setelan kemeja berwarna putih dan celana jeans. <br /> <br />Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.<br /> <br />Video Editor: Galih Fajar