Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak kunjung rampung. Bahkan ada pasal krusial yang justru hilang, salah satunya pasal tentang pemaksaan hubungan seksual. <br /> <br /> <br /> <br />Melihat hal ini, Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Dian Novita mengatakan hilangnya pasal tersebut dalam RUU TPKS akan berdampak pada korban. <br /> <br /> <br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. <br /><br />LBH APIK Sebut Hilangnya Pasal 'Pemaksaan Hubungan Seksual' dari RUU TPKS Akan Berdampak Bagi Korban