Surprise Me!

Sebarkan Hoaks dan Penodaan Agama, Hakim Tuntut Ferdinand Hutahaean 7 Bulan Penjara

2022-04-05 722 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial yang juga mantan Kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara. <br /> <br />Dia dituntut dalam kasus penyebaran berita bohong. <br /> <br />Ferdinand Hutahaean, kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Baca Juga Penampakan Bahar Smith Hadiri Sidang Dugaan Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks! di https://www.kompas.tv/article/277010/penampakan-bahar-smith-hadiri-sidang-dugaan-penyebaran-berita-bohong-atau-hoaks <br /> <br />Dalam agenda tuntutan, jaksa meminta hakim memberikan hukuman 7 bulan penjara kepada terdakwa. <br /> <br />Dia dianggap terbukti bersalah menimbulkan keresahan dan memberi contoh yang tidak baik. <br /> <br />Ferdinand sendiri akan menyampaikan pembelaannya pekan depan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277214/sebarkan-hoaks-dan-penodaan-agama-hakim-tuntut-ferdinand-hutahaean-7-bulan-penjara

Buy Now on CodeCanyon